NAMA : SEPTI DWI ERNAWATI
NPM : 26211678
KELAS : 1EB08
Kemiskinan merupakan masalah
kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Ia di
pengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan antara satu dengan yang
lainnya. Faktor tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan,
akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan.
Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu,
kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak tertanggulangi akan
dapat mengganggu pembanguan nasional. Dalam konteks ini, beberapa upaya yang
tengah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menggerakkan sektor
real melalui sektor UMKM. Beberapa kebijakan yang menyangkut sektor ini seperti
program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat). Upaya strategis yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan
UMKM antara lain, pertama, menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
UMKM meliputi regulasi dan perlindungan usaha. Kedua menciptakan sistem
penjaminan bagi usaha mikro. Ketiga menyediakan bantuan teknis berupa
pendampingan dan bantuan menejerial. Keempat memperbesar akses perkreditan pada
lembaga keuangan. Dengan empat langkah tersebut, maka sektor UMKM akan lebih
bergerak yang pada akhirnya akan berakibat pada pengurangan angka kemiskinan.
Definisi Kemiskinan
Secara umum kemiskinan lazim
didifinisikan sebagai kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan antara lain tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap
barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan.
Definisi beranjak dari pendekatan berbasis hak yang menyatakan bahwa masyarakat miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hak-hak dasar yang diakui secara umum adalah terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hal-hal untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik baik perempuan maupun laki-laki.
Parameter yang lazim digunakan para analis dalam menetapkan jumlah kemiskinan adalah lebih cenderung pada pendekatan pemenuhan kebutuhan pokok. Dari hal ini, seseorang dikatakan miskin manakala dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya yakni makanan, asupan kalorinya minimal 2.100 kkal/hari per kapita. Selain dengan pendekatan asupan kalori, kemiskinan juga diukur dengan menambahkan parameter pemenuhan kebutuhan pokok/dasar non makanan yang meliputi pendidikan, sandang dan hal-hal yang dikemukakan di atas.
Definisi beranjak dari pendekatan berbasis hak yang menyatakan bahwa masyarakat miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hak-hak dasar yang diakui secara umum adalah terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hal-hal untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik baik perempuan maupun laki-laki.
Parameter yang lazim digunakan para analis dalam menetapkan jumlah kemiskinan adalah lebih cenderung pada pendekatan pemenuhan kebutuhan pokok. Dari hal ini, seseorang dikatakan miskin manakala dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya yakni makanan, asupan kalorinya minimal 2.100 kkal/hari per kapita. Selain dengan pendekatan asupan kalori, kemiskinan juga diukur dengan menambahkan parameter pemenuhan kebutuhan pokok/dasar non makanan yang meliputi pendidikan, sandang dan hal-hal yang dikemukakan di atas.
Dari sini, dapat kita katakan bahwa dalam menentukan kemiskinan terdapat variabel pokok yang tidak bisa dilupakan yakni yang terkenal dengan istilah gari kemiskinan (GK). Garis kemiskinan ini terbagi menjadi dua yakni Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Adapun komponen dari masing-masing indikator adalah GKM lebir berbasis pada pendekatan pemenuhan asupan kalori sebesar 2.100 kkal/hari per kapita. Sedangkan komponen GKBM adalah seperti pendidikan, kesehatan dan papan.
Program/Upaya Pemerintah Untuk
Mengatasi Masalah Kemiskinan
Beberapa program yang tengah
digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan
memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus
program tersebut meliputi 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga
bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat
miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan
berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada
pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan
sosial bagi masyarakat miskin.Dari 5 fokus program pemerintah tersebut,
diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat tertanggulangi sedikit demi
sedikit.
Beberapa langkah teknis yang
digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
1. Menjaga stabilitas harga bahan
kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat
miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan
kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini
seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
2. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
3. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
4. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
5. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
Selain 5 fokus program pemerintah
tersebut, ada pula 5 langkah kebijakan pemerintah untuk mengurangi tingkat
kemiskinan di Indonesia:
a.
Menciptakan lapangan pekerjaan yang
mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran.
Karena pengangguran merupakan faktor utama penyebab kemiskinan di Indonesia
b.
Memberikan subsidi pada kebutuhan
pokok manusia ,sehingga setiap masyarakat bisa menikmati makanan yang
berkualitas . Hal ini akan berdampak akan meningkatnya angka kesehatan
masyarakat.
c.
Memberantas korupsi, sebab korupsi
adalah salah satu penyebab layanan masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menikmati hak yang
sebagai warga negara Indonesia
d.
Menggalakkan program zakat, di
Indonesia mayoritas penduduknya adalah agama islam. Dan didalam ajaran islam
zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan
diantara masyarakat dan untuk mengurangi kesenjangan sosial diantara orang kaya
dan miskin. Potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai angka 1 triliun
setiap tahunnya. Dan jika dapat dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar
untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA:
http://hwira.blogspot.com/2012/04/upaya-pemerintah-mengatasi-masalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar